Sekitar jam 9 pagi warga RW 3 Desa Banteran sudah berkumpul di halaman rumah salah seorang warga. Hari ini, Kamis 11 Februari 2016, mereka mengikuti kegiatan Pemicuan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) fokus pada Stop Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama PKPU Purwokerto dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Banteran, Kiki Marhendrie.
|
Warga yang menandatangani kesepakatan |
Kegiatan pemicuan diawali dengan pembuatan peta grumbul (RW 3) oleh para warga di atas tanah tempat mereka berkumpul. Mulai dari jalan, sungai, hingga rumah masing-masing warga yang hadir digambarkan di sana. Setelah itu, warga diminta menunjukkan tempat BAB mereka dengan cara membubuhkan bubuk kuning (sebagai simbol tinja) di peta yang sudah digambarkan. Dari situ tampak "tinja-tinja" ternyata banyak berceceran di sembarang tempat, seperti di sungai dan di kolam.
|
Warga membuat peta grumbul (kampung) bersama |
Setelah fakta BAB sembarangan terbuka di forum, mulailah warga dan fasilitator, dalam kesempatan kali ini ialah tim PKPU Purwokerto, berdiskusi mengenai jumlah tinja yang terkumpul selama sehari hingga setahun, jalur ke mana perginya tinja, alur kontaminasinya, dan bagaimana efeknya terhadap mereka. Warga dipicu untuk merasa jijik, malu, dan peduli dengan kesehatan sehingga pada akhirnya mereka termotivasi untuk mengubah perilaku BAB sembarangan.
|
Diskusi jumlah tinja |
|
Diskusi alur kontaminasi |
Untuk memicu rasa jijik, fasilitator juga memberikan beberapa simulasi. Terbukti, warga yang menjadi sukarelawan tidak mau ketika ditawari mencuci tangan dengan air bekas mencuci tangan kotor orang lain dan minum air yang dibubuhi dengan sehelai rambut.
|
Foto bersama tim PKPU Purwokerto, Pendamping PKH, dan warga RW 3 Banteran |
Di akhir acara, warga yang terpicu untuk mengubah kebiasaan BAB sembarangan mencantumkan nama dan tanda tangan di atas kertas. Ini akan menjadi acuan fasilitator untuk melanjutkan proses menuju FGD yang lebih mendalam dan pada akhirnya mengantarkan mereka untuk mampu membangun jamban sendiri, melalui mekanisme arisan maupun tabungan jamban sesuai kesepakatan lebih lanjut. (nena/pwt)
0 comments:
Post a Comment